LAYANAN
LAYANAN
Sebagai pelayan publik, terdapat layanan yang dapat kami berikan kepada khalayak, yakni Layanan Legalisasi Dokumen dan Layanan Informasi Perpustakaan.
Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan keaslian suatu dokumen atau tanda tangan oleh pejabat atau instansi yang berwenang, sehingga dokumen tersebut diakui sebagai salinan yang sah atau dapat digunakan untuk keperluan tertentu.
Legalisasi dapat memiliki beberapa bentuk:
Legalisasi fotokopi dokumen
Petugas mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli.
Jika sesuai, fotokopi diberi cap dan tanda tangan sebagai bukti bahwa salinan tersebut sama dengan aslinya.
Contoh: legalisasi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, KTP.
Legalisasi tanda tangan
Pejabat yang berwenang mengesahkan bahwa tanda tangan pada dokumen benar dibuat oleh orang yang bersangkutan.
Sering dilakukan oleh notaris atau pejabat tertentu.
Legalisasi untuk penggunaan di luar negeri
Dokumen perlu melalui beberapa tahapan pengesahan agar diakui oleh negara tujuan.
Misalnya untuk keperluan studi, bekerja, menikah, atau imigrasi.
Layanan informasi perpustakaan adalah layanan yang disediakan oleh perpustakaan untuk membantu pemustaka (pengguna perpustakaan) memperoleh informasi yang mereka butuhkan secara cepat, tepat, dan akurat. Layanan ini tidak hanya membantu menemukan koleksi, tetapi juga membimbing pengguna dalam mencari, memilih, dan memanfaatkan berbagai sumber informasi.
Layanan yang dapat kami berikan diantaranya:
Layanan referensi, yaitu membantu pengguna menemukan informasi melalui ensiklopedia, kamus, direktori, atlas, bibliografi, dan sumber rujukan lainnya.
Layanan tanya jawab (reference service), yaitu menjawab pertanyaan pengguna terkait informasi, data, atau koleksi yang tersedia.
Layanan peminjaman, yaitu melakukan sirkulasi pustaka tertentu untuk dipinjam terkait dengan informasi yang ingin diperoleh.
Layanan literasi informasi, yaitu pelatihan agar pengguna mampu mencari, mengevaluasi, dan menggunakan informasi secara efektif dan bertanggung jawab.