SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
SPMB bertujuan untuk:
Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Mendorong peningkatan prestasi murid.
Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
a. Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:
Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
b. Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:
paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
c. Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar:
Paling sedikit 5% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Dalam hal tidak terpenuhinya jalur Mutasi dan Afirmasi maka sisa kuota ditambahkan Jalur Domisili
Sekolah menggunakan Kurikulum Merdeka yang fokus pada materi esensial dan pengembangan karakter.
Nama dokumen
Nama dokumen
Jika pengunjung masih memiliki pertanyaan, berikan informasi kontak atau referensi lain untuk bantuan lebih lanjut.